Kekerasan Anak

Kastara.id, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis terkait pengungkapan beberapa kasus kasus pemalsuan dan pencurian data elektronik dan Tindak pidana pencucian uang.

“Waktu penangkapan sekitar September 2017 sampai dengan November 2017 dengan tempat kejadian di beberapa mesin ATM di daerah Jakarta dan sekitarnya dan korban beberapa bank swasta di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keteranganya (18/12).

Petugas berhasil mengamankan 12 tersangka yakni VM (34) (WNA Kroasia), EW bin THP (38) (WNI), AZ bin (alm) M. MH(31) (WNI), LS(33) (WNA Bulgaria), MVY(40) (WNA Bulgaria), MIM(33) (WNA Romania), VB(31) (WNA Ukraina), DM (43) (WNA Ukraina), AC (40) (WNA Ukraina), AIA (29) (WNA Bulgaria), FI (26) (WNA Romania), dan FW (27) (WNI).

“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan puluhan kartu berbagai macam bank, puluhan hingga ratusan juta uang, beberapa alat skining dan barang-barang milik tersangka yang dipakai untuk melakukan skiming,” terang Argo.

Modus operandi tersangka adalah melakukan penarikan uang dari ATM Bank Mandiri Taman Rasuna Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan kartu ATM yang sudah dikloning/digandakan.

Tersangka AC, DM, dan VB awalnya ditawarkan perkerjaan oleh tersangka B (DPO) melalui internet. Kemudian tersangka VLAD (DPO) memberikan instruksi agar pergi ke luar negeri. Selanjutnya tersangka AC, DM, dan VB datang dari Ukraina ke Indonesia dengan membawa barang bukti tersebut di atas yang didapat dari tersangka VLAD (DPO) pada saat masih berada di Ukraina melalui kantor pos setempat.

Adapun salah satu barang bukti yaitu laptop dengan berisikan petunjuk kerja yang akan dilakukan. Setelah sampai di Indonesia, tersangka AC, DM, dan VB menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Pada (10/10), tersangka AC, DM, dan VB melakukan penarikan di berbagai ATM yang dekat dengan tempat tersangka AC, DM, dan VB menginap, dan untuk selanjutnya melakukan penarikan dengan rentan waktu tidak tentu dengan interval 2-3 hari ke depan. Adapun tersangka AC, DM, dan VB melakukan penarikan tersebut hingga akhirnya tertangkap oleh petugas dari Resmob Polda Metro Jaya. (tri)