Hotma Sitompul

Kastara.ID, Jakarta – Pengacara kondang Hotma Sitompul dikabarkan ikut terseret kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal ini setelah Hotma diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (19/2) hingga petang hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hotma diperiksa terkait pembayaran fee lawyer yang diterimanya dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang saat itu masih dipimpin Juliari. Fee itu diterima lantaran Hotma menangani persoalan hukum di Kemensos.

Namun Ali tidak menjelaskan perkara hukum apa yang ditangani Hotma di Kemensos. Ali hanya menyatakan pembayaran fee lawyer diduga dilakukan oleh Ali Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Ali Wahyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos.

Sementara Hotma Sitompul dalam keterangannya seusai pemeriksaan mengatakan, dirinya diperiksa lantaran pernah beberapa kali datang ke Kantor Kemensos. Hotma menuturkan, kehadirannya karena diminta Juliari guna menangani perkara pemerkosaan yang menimpa seorang anak di bawah umur.

Menurut Hotma, kebetulan waktunya bersamaan dengan kasus bansos terjadi. Hal itulah yang membuat KPK memeriksanya dalam kasus korupsi bansos. Hotma menegaskan dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK alasan dirinya mondar-mandir di Kantor Kemensos.

Hotma menambahkan dirinya tidak menerima uang jasa pengacara atau fee lawyer. Pasalnya kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Hotma menjelaskan, tiga orang pengacaranya menerima honor masing-masing Rp 5 juta, Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Namun honor itu sudah dikembalikan kepada anak di bawah umur itu. (ant)