sekolah

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok (Kadisdik) Mohammad Thamrin  agar siswa dari keluarga tidak mampu mau bersekolah di sekolah swasta. Menurutnya, saat ini ruang di sekolah negeri, baik SD maupun SMP, terbatas kapasitasnya. Bagi yang bersekolah di sekolah swasta nantinya akan mendapat subsidi dari Pemerintah Kota Depok.

Untuk tingkat sekolah dasar dikucurkan subsidi sebesar Rp 2 juta per siswa. Sedangkan untuk tingkat sekolah menengah pertama, dikucurkan subisidi sebesar Rp 3 juta per siswa. Pembayarannya dilakukan per semester.

“Adanya subsidi bagi siswa dari keluarga tidak mampu bertujuan agar orang tua murid tidak memaksakan anaknya bersekolah di SD Negeri atau SMP Negeri yang jumlah ruangnya terbatas,” kata Thamrin ketika menjadi pembicara dalam sosialisasi program Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 400 peserta berlangsung di ruang pertemuan lantai 10 Gedung Dibaleka Pemerintah Kota, Rabu (20/3).

Hal yang disosialisasikan meliputi kebijakan anggaran dan mekanisme perizinan untuk sekolah swasta, serta penguatan kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018.

Ketua BMPS Kota Depok Acep Al Azhari mengapresiasi para pengelola perguruan swasta yang sangat antusias menghadiri kegiatan BMPS Kota Depok. “Jumlah pesertanya melampaui yang ditargetkan. Kami mengirim sekitar 300 undangan tapi yang hadir sekitar 400 peserta,” paparnya.

Menurut Acep, para peserta tidak semata mendapatkan informasi terbaru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Para peserta juga berkesempatan untuk tanya jawab dengan narasumber yang berkompeten.

Sebagai wadah perguruan swasta, kata Acep, BMPS berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pengelola sekolah-sekolah swasta. Khususnya di Kota Depok, lanjutnya, keberadaan sekolah swasta telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan dan penciptaan lapangan kerja.

“Sekolah-sekolah swasta di Kota Depok telah menyerap banyak tenaga para guru,” tuturnya. Para pengelolanya pun, seluruhnya berbadan hukum yayasan, berupaya memberi pengajaran yang berkualitas sesuai dengan program pemerintah di bidang pendidikan.

Agar kegiatan belajar dan mengajar bisa berjalan dengan lancar, ujar Acep, maka harus diindahkan ketentuan dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Seperti penerapan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (*)