Facebook

Kastara.ID, Jakarta – Terkait uang digital (cryptocurrency) yang baru saja dikeluarkan Facebook yang diberi nama Libra, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ‘uang’ tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa mata uang pembayaran resmi di Indonesia adalah rupiah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia dan aturan BI mengenai alat transaksi.

“Alat pembayaran apapun yang beredar di Indonesia harus tunduk pada aturan BI. tentu saja BI cermati dan waspadai terharap perkembangan yang terjadi,” tegas Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/6).

Perlakuan yang sama dilakukan kepada Bitcoin dimana cryptocurrency paling populer di dunia itu tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah. “Libra akan kita lihat dan teliti lebih lanjut dan kami akan kaji dan hasil kajiannya akan kami berikan nanti. Tetapi kami tegaskan alat pembayaran sah Indonesia adalah rupiah,” ungkap Perry. (rfr)