Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, telah memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Dulu kami sepakat memberi kewenangan yang lebih kepada Bawaslu. Misalnya, dalam penanganan sengketa, baik yang berkaitan dengan parpol, peraturan KPU, permasalahan Pilkada serentak maupun pemilu, termasuk 10 parpol partai yang tadinya tak lolos kemudian oleh Bawaslu di loloskan. Proses yang sudah melalui tahapan verifikasi telaah dari Bawaslu. Saya kira enggak ada masalah,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (20/11).

Mendagri menegaskan, penguatan kewenangan Bawaslu adalah amanat UU, agar proses Pilkada dan pemilu berlangsung lebih baik lagi.

“Dalam sengketa pemilihan, ya kalau tidak bisa, ada proses yang lebih tinggi lewat Mahkamah Konstitusi atau MK, tapi setidaknya diselesaikan internal dan ini sudah bisa diwujudkan kemarin. Saya kira kemarin KPU juga taat dengan apa yang diputuskan oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Dia berharap penyelenggaraan Pilkada 2018 dan pemilu 2019, bisa berjalan dengan sukses.

“Tingkat partisipasi diharapkan meningkat, dan tidak diwarnai oleh praktik yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Misalnya politik uang atau kampanye hitam bernuansa SARA dan fitnah,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan 10 parpol telah lolos pemeriksaan, dan meminta Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) RI untuk me­lakukan pemeriksaan ulang, atas kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran par­tai politik secara fisik.

Parpol yang di­nyatakan lolos oleh Bawaslu RI yaitu, PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (npm)