Kastara.id, Jakarta – MUI telah mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal. Namun demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin tak sependapat jika ada anggapan fatwa yang dikeluarkan MUI menimbulkan kegaduhan dan justru dari fatwa tersebut nantinya dapat menjadi sumber regulasi.

Hal itu disampaikan Ma’ruf dalam jumpa pers terkait fatwa MUI No 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Bahkan Ma’ruf memberikan apresiasi secara khusus kepada jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa sebagai sumber rujukan. “Tidak benar fatwa MUI membuat gaduh, justru ditunggu untuk diminta dan dibuat. Dalam beberapa hal, fatwa MUI menjadi sumber peraturan,” katanya di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/12).

“Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Ma’ruf menambahkan.

Menurut Ma’ruf, fatwa No 56 Tahun 2016 yang mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim dibuat karena adanya pertanyaan masyarakat soal beberapa pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa tersebut lahir setelah komisi fatwa melakukan pengkajian. “Kami minta pemerintah jangan ada paksaan. Pemerintah harus mencegah, mengawasi pihak yang melakukan pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Muslim. Ini rekomendasi ke pemerintah,” katanya.

Ditambahkannya, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada organisasi masyarakat (ormas) Islam yang melakukan sweeping. Pihak yang berhak melakukan hal tersebut, lanjut Ma’ruf, adalah pemerintah atau pihak yang berwajib. “Sejak dahulu sampai sekarang, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat, ormas Islam untuk melakukan eksekusi dan sweeping. Yang berhak pihak pemerintah. Maka dari itu MUI meminta pemerintah untuk mencegah menggunakan atribut-atribut itu,” ujar Ma’ruf Amin. (nad)