Kastara.Id,Depok –  Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 38.990 orang. “Total rekrutmen KPPS  se Kota Depok 38.990 orang KPPS terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas di TPS,” kata Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro di Depok,Rabu (20/12).

Yodi  mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini sudah dimulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. “Masa kerja KPPS mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” .

Masih kata Yodi , jumlah KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) ada tujuh orang dan ditambah dua orang linmas.

“KPPS jumlah tujuh orang dan dua  Linmas jadi total ada sembilan yang bertugas di TPS. Kalau petugas ketertiban ada 11.140 orang,” katanya.

Yodi  mengatakan persyaratan rekrutmen KPPS telah berdasarkan Pengumuman ,Nomor: 479/PP.04.1-Pu/3276/2023  tentang seleksi calon anggota. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Yang pasti persyaratan warga negara Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tutupnya.