CPNS

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Adapun pelaksanaan SKB rencananya akan dilaksanakan mulai akhir Sepember hingga Oktober 2020.

“SOP tersebut sudah digunakan pada saat pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan dan sudah berjalan dengan baik dan lancar,” kata Paryono seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Protokol kesehatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peserta seleksi wajib mengikuti protokol tersebut, yakni dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi, peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi, peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kemudian para peserta diminta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer, dan membawa alat tulis pribadi.

Peserta seleksi dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di ruangan khusus dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

Sementara peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Paryono menyebut prosedur penyelenggaraan seleksi pada umumnya sama dengan penyelenggaraan sebelumnya. Namun ada beberapa peraturan tambahan, seperti peserta memakai masker saat datang ke lokasi seleksi serta petugas memakai masker dan faceshield saat melakukan pemeriksaan menggunakan alat metal detector. (ant)