Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 15 mobil mewah dan 1 unit motor gede yang merupakan hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menjelaskan, 16 kendaraan tersebut telah melewati rangkaian penilaian sejak 16 September 2021 lalu. Pelelangan ini nantinya akan melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penilaian dari 16 kendaraan tersebut menghasilkan nilai wajar sebesar Rp 11.193.752.000,” ujar Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Ahad (21/11.

Sartono menjelaskan, belasan kendaraan tersebut disita dari beberapa pihak. Misalnya dari terpidana Heru Hidayat dirampas kendaraan jenis Land Rover Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Lalu empat kendaraan lain yakni Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar diambil dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebanyak tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim antara lain Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Kemudian dari terpidana Harry Prasetyo ada Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta.

Serta satu unit Toyota Kijang Innova senilai Rp 259 juta dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto.

“Lelang ini akan dilaksanakan secara online dan transparan lewat Portal Lelang Indonesia, ‘lelang.go.id’ dengan diawali pengumuman lelang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” (ant)