KI DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan audiensi secara virtual. Tujuannya, menjalin kolaborasi untuk mendukung program pencegah korupsi dengan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu solusi cegah korupsi dari hulu. Kami  mendorong edukasi terhadap masyarakat sesuai dengan visi yang termaktub UU KIP 14/2008,” ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).

Harry berharap komitmen KPK mendorong pencegahan korupsi melalui keterbukaan informasi publik diimplementasikan.

“Ada tema-tema edukasi transparasi sehingga self awereness terjaga melalui ruang sinergitas dengan KI DKI Jakarta. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi bertujuan meningkatkan perilaku antikorupsi (kesadaran, pemahaman, sikap) bagi penyelenggara negara, pelaku usaha, dan masyarakat luas,” tambahnya.

Direktorat KPK Epi Handayani menjelaskan, upaya strategi pemberantasan korupsi KPK mengusung trisula yakni membangun nilai (pendidikan), perbaikan sistem (preventif) dan efek jera (pelaksanaan), serta partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat ini memang perlu ditingkatkan melalui kolaborasi dengan stakeholder lain. Kami sudah merintis ini sejak 2017 bersama badan publik tingkat pusat seperti kementerian BUMN, Kominfo RI dan lainnya. Kami apresiasi langkah KI DKI Jakarta mengajak kolaborasi,” ucapnya.

Adapun usulan program KPK, pertama penayangan materi/konten antikorupsi di berbagai saluran media di antaranya media elektronik (televisi, radio), sosial media, atau media penayangan publik milik KI DKI Jakarta. Kedua event bersama kampanye antikorupsi. Ketiga sosialisasi antikorupsi bagi pegawai maupun mitra KI DKI Jakarta. (hop)