Said Iqbal

Kastara.ID, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bakal membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) benar-benar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terkait ancaman Apindo yang akan menggugat keputusan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta 5,1 persen.

Ketua KSPI Said Iqbal menilai sikap pengusaha yang tergabung dalam Apindo aneh. Pasalnya keputusan menaikkan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja. Said menyebut kenaikan UMP juga berdampak baik bagi pengusaha.

Saat memberikan keterangan pers secara virtual (20/12), Said menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional. Pernyataan itu berdasarkan keterangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Itulah sebabnya Said menilai aneh sikap Apindo yang keberatan dengan langkah Anies menaikkan UMP. Sebab sejatinya pengusaha juga diuntungkan dengan kenaikan UMP. Sehingga jika dikatakan kenaikan UMP membuat pengusana terpuruk, Said mempertanyakan, pengusaha yang mana.

Said pun meminta Apindo tidak melayangkan gugatan ke PTUN soal kenaikan UMP. Pasalnya jika rencana itu benar dilakukan sama saja menyiram bensin ke dalam api. Said menegaskan buruh tidak akan tinggal diam. Jika benar pengusaha menggugat Anies Baswedan, buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PTUN dan kantor Apindo di seluruh Indonesia.

Said mengaku geram dengan sikap Apindo yang dinilai tidak mau menyejahterakan buruh. Padahal kenaikan upah ini diminta buruh hanya untuk pengusaha yang mampu. Tuntutan kenaikan upah juga tidak diminta bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ini (Apindo) yang bikin rusak negeri ini nih. Selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh. Saya berkali-kali sudah bilang yang tidak mampu tidak usah dinaikkan upah minimumnya, yang terdampak COVID tidak usah dinaikkan upah minimumnya sepanjang hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, serahkan kepada pemerintah bukan ke buruh,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyatakan pihaknya berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN. Gugatan ini terkait keputusannya merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667,-. Sehingga pada 2022 UMP DKI Jakarta jadi Rp 4.641.854.

Apindo juga meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Anies lantaran dianggap melanggar Undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (ant)