BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menginformasikan telah terjadi kecelakaan kerja atas pengerjaan proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Senin (22/1).

Peristiwa ini mengakibatkan lima korban luka-luka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut. Atas kejadian ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. “Kami turut berduka dengan kejadian ini. Kelima korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh,” ungkap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di RS Columbia Asia Jakarta Pulomas saat menjenguk korban peristiwa ini, Selasa (23/1).

Ia juga menjelaskan, selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). “STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut,” jelas Krishna.

Hingga pernyataan ini dikeluarkan, dua korban atas nama Akmad K dan Wahyudi masih dalam proses observasi dan harus menjalani rawat inap di RS Columbia, sementara tiga lainnya atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid, dan Jamaluddin dinyatakan sudah dapat kembali ke rumah.

“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun sebelum hal terburuk terjadi, pastikan bahwa kita sebagai masyarakat pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bersama keluarga dapat lebih tenang saat bekerja,” pungkas Krishna. (nad)