PBB

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan. Total SPPT yang didistribusikan sebanyak 661.444 lembar.

“Menurut data yang kami himpun, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp. 566.973.000.533,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, sebagaimana dimuat situs resmi pemkot Depok, Rabu (23/2).

Rinciannya, kata Reza, SPPT untuk Kecamatan Beji sebanyak 59.383 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 68.179.088.086, Kecamatan Pancoran Mas 71.960 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 62.286.783.921. Sedangkan Kecamatan Sukmajaya 68.047 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 43.865.350.110.

“Sementara Kecamatan Cimanggis 64.488 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 79.272.217.178, Kecamatan Limo 39.891 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 28.340.962.417. Lalu Kecamatan Sawangan 77.162 lembar dengan jumlah ketatapan Rp 47.268.806.474,” terangnya.

Berikutnya Kecamatan Tapos 88.381 lembar dengan ketetapan Rp 71.949.472.560, Kecamatan Cilodong 53.176 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 33.367.974.850 serta Kecamatan Cipayung 52.955 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 15.327.420.792.

Selanjutnya Kecamatan Bojongsari 54.043 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 37.422.448.317, Kecamatan Cinere 31.954 lembar dengan jumlah ketetapan 57.826.854.339. Terakhir, Jalan Tol sebanyak 4 SPPT dengan nilai Rp 21.865.621.489 yang dibayarkan oleh masing-masing PT pengelola.

“Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok,” tutupnya. (dha)