First Travel

Kastara.id, Jakarta – Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, menyusul kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah oleh perusahaan penyelenggaranya.

Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain, di Senayan, Rabu (23/8), menyebut ada empat hal yang melandasi rencana pembentukan Panja ini. Pertama, pelaksanaan umroh dinilai banyak masalah, mulai dari rencana pemberangkatan dan pemberangkatan sampai di Mekah-Madinah.

Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah, dana yang hilang, dan lain-lain. Ketiga, adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU), atau travel umrah yang seringkali tidak terkontrol. Sehingga, akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

“Keempat, seringkali masyarakat atau calon jemaah umrah hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal,” kata Abdul Malik.

Panja menargetkan untuk membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU/biro travel oleh Kementerian Agama. Kemudian, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan atau pemberian perpanjangan Izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag. “Termasuk, kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU,” ujar Abdul Malik.

Panja juga ingin memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan calon jemaah. Karena selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah.

Kemudian, Panja juga menargetkan adanya Standar Pelayanan Minimum Pelaksanaan Umrah. Juga perlunya kebijakan bagi para calon jamaah yang gagal berangkat. “Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang,” kata Abdul Malik. (nad)