Pilkada 2018

Kastara.id, Jakarta – Pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 diminta untuk segera melepas jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, setelah nama pejabat  tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon dalam pilkada, maka harus benar-benar mundur dari jabatannya. “Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dapat mengajukan rekomendasi nama pejabat pengganti ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Dia menilai perlunya sekretaris daerah mundur agar pemerintahan tidak terganggu. “Saya baru melaporkan ke Presiden ada enam sekda yang diganti. Enggak apa-apa, tidak harus lima tahun jabatan. Bisa atas usulan kepala daerahnya, tapi alasannya kami lihat dulu,” kata Mendagri.

Mendagri menegaskan, saat mencalonkan diri, maka mereka harus membagi waktu antara tugas pemerintahan dan tugas politik. “Kalau Sekda ikut-ikutan mencari jabatan politis, ya, tata kelola pemerintahan buyar. Harus dicek juga jangan sampai menggunakan anggaran Pemda APBD. Terbengkalai nanti tugas daerah,” ujarnya. (npm)