Eksepsi

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya seharusnya gugur karena sudah mengembalikan uang Rp 250 juta kepada pemberi suap.

Romy menjelaskan, dirinya sudah mengembalikan uang suap kepada Haris Hasanuddin (penyuap) melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jawa Timur Norman Zein pada 28 Februari 2019. “(Persis-red) 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian,” tegas Romy saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Hal tersebut, kata Romy, secara tidak langsung telah diakui penyidik dengan adanya penyitaan uang dari Norman Zeid, bukan dirinya. “Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur,” tegasnya. (rya)