Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak perumpamaan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20–25 persen, sebagai tiket sobek pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014, yang dipakai lagi di pemilu 2019.

“Putusan MK No.14/XI-PUU/2013 diputuskan di saat tahapan pilpres 2014 sedang berlangsung, sehingga tidak serta merta diberlakukan pada pilpres 2014 tapi untuk pilpres 2019,” kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (24/7).

Menurut Mendagri, perumpamaan ini merupakan opini yang dibangun oleh sejumlah pihak yang menolak PT. Mendagri menegaskan, kurang bijak bila membandingkan pemilu 2014 dengan 2019.

Mendagri mengatakan, UU Pemilu mengatur ke depan bukan mengatur ke belakang, sebagaimana Pasal 6A UUD 1945 harus dibaca dilengkap. Tercantum kalau tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam UU.

Ditambahkan Mendagri, PT sangat positif dan menjadi alat seleksi awal capres/cawapres terpilih, di mana wajib mendapat dukungan 50 persen suara sah pemilu.

“Dukungan suara tersebut tersebar lebih 50 persen dari jumlah provinsi dan setiap provinsi tersebut minimal mendapat suara minimal 20 persen sebagaimana dimaksud pasal 6A ayat (3) UUD 45. Capres dan cawapres sejak awal didesain kelasnya sebagai calon pemimpin negara,” ujarnya. (npm)