Charger Mobil Listrik

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi penyediaan infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Perusahaan yang akan membangun pengisian listrik tersebut harus memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).

Selain itu, pemerintah mengizinkan badan usaha untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan ini badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

Pasal 8 menyebutkan, fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai, lalu sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.

“Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal,” tulis Permen pada Senin (24/8).

Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.

Adapun dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Badan Usaha: a. pemegang IUPTL terintegrasi; atau b.pemegang IUPTL penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

Sementara itu, untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

Untuk Pasal 10 menerangkan bahwa dalam hal belum merupakan Badan Usaha pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan: a. penetapan Wilayah Usaha; b. pengesahan RUPTL; dan c. IUPTL terintegrasi atau IUPTL penjualan.

“Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTL penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,” tulis aturan itu. (sla)