Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Kemenkes tegas merespons pelanggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung, atas sikapnya yang melakukan penelantaran jenazah bayi dari keluarga tidak mampu.

“Kasus penelantaran RSUDAM pada jenazah bayi keluarga tidak mampu dengan bukti tidak diantarkannya jenazah bayi ke kediamannya dengan ambulans di Lampung, membuktikan pihak RS tidak menjalankan perintah UU. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terulang,” kata Nihayatul dalam keterangannya, Sabtu (24/09).

Sebagaimana diketahui, beredar foto seorang ibu asal Lampung Utara pulang menggendong jenazah bayinya di angkutan umum. Sang ibu mengatakan, anaknya meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Abdul Moeloek dengan menggunakan BPJS. Namun, ketika ia meminta jenazah dibawa dengan ambulans, pihak RS tidak bersedia memberikan pelayanan.

‘Kita masih geram dengan penelantaran pasien bayi Debora oleh RS Mitra keluarga. Penelantaran itu baru beberapa hari sekarang terjadi kasus penelantaran lagi. Kemenkes belajar tidak sih dari kasus-kasus tersebut?” ujar Nihayatul mempertanyakan.

Nihayatul menambahkan bahwa fakta-fakta itu membuktikan RS perlu dievaluasi, diperingatkan, jika perlu diberikan shock therapy agar menjadi pelajaran terhadap RS lainnya agar patuh pada peraturan perundang-undangan.

Politisi PKB ini juga mendesak Kemenkes mensosialisasikan Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit agar dituliskan di setiap RS sebagai alarm agar patuh. Pasal tersebut mewajibkan Rumah Sakit melayani masyarakat tidak mampu. Selain itu, juga sebagai perlindungan hukum untuk pasien yang tidak mampu agar mereka berani menuntut haknya.

“Tulisan itu sebagai media affirmative action. Sedangkan sosialisasi itu sangat penting sebagai cara paling mudah yang dapat segera dilakukan supaya tidak ada lagi kasus serupa,” kata Nihayatul. (npm)