Pileg 2019

Kastara.id, Jakarta – Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Perppu Ornas menjadi Undang-undang Ormas. Mayoritas fraksi DPR (FPDIP, Hanuta, Nasdem, Golkar, FPD, FPKB, dan FPPP menyatakan setuju, sementara tiga Fraksi Geeindra, PKS dan PAN menolak Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, pengesahan Perppu Ormas itu sendiri dilakukan lewat mekanisme voting dengan komposisi sebanyak 314 setuju dan 131 menolak.

Sidang paripurna berlangsung alot dan diwarnai hujan interupsi dari yang pro dan kontra Perppu. Paripurna sempat diskors untuk memberi kesempatan kedua kubu melakukan lobi.

Sementara itu meski menyatakan persetujuannya, FPKB dan FPPP minta agar setelah menjadi Undang-Undang Ormas ini harus direvisi.

Menanggapi hal itu Mendagri dalam sambutannya mengatakan Pemerintah pada dasarnya terbuka untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR ini maka pada prinispnya pemerintah terbuka untuk melakukan revisi. Namun revisi selain empat hal yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Tidak boleh ada agenda lain,” kata Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR. “Seluruh fraksi, seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Dikatakannya, hadirnya Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada. Banyak Ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.

“Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” jelasnya.

Mendagri juga menegaskan, Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam ranagka mempersatukan bangsa. (arya)