Good Governance

Oleh: Adam Setiawan

Menegakkan prinsip “Good Governance” merupakan suatu urgensi manakala suatu negara telah memasuki era globalisasi yang ditandai dengan semakin terbukanya informasi dan masifnya kemajuan teknologi.

Untuk mengetahui urgensi menegakkan prinsip-prinsip Good Governance terlebih dahulu perlu ditelesuri apa yang dimaksud dengan Good Governance, kemudian bagaimana asal muasalnya prinsip Good Governance diterapkan, karakteristik Good Governance, dan prinsip Good Governance.

Secara harfiah Good Governance adalah pemerintahan yang baik. Ada pula penjelasan lainnya yang menyatakan bahwa istilah “governance” sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan publik good and services.

Sedangkan arti good dalam good governace mengandung dua pengertian, pertama, nilai-nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembngunan, berkelanjutan dan keadilan sosial; kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Praktik terbaiknya disebut Good Governance atau pemerintahan yang baik. Sehingga dengan demikian Good Governance didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintah yang solid dan bertangung jawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergian interaksi yang konsrtuktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat.

Selaras dengan hal tersebut SF Marbun di dalam bukunya “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak” istilah “Good Governance” diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Berdasarkan terminologi Good Governance yang telah dipaparkan di atas, perlu kita ketahui kapan awal mulanya istilah Good Governance diterapkan, tepatnya populer sejak awal tahun 1990 di lingkungan administrasi negara. Lalu dipopulerkan oleh World Bank dan beberapa negara Eropa yang menyebutnya Good Governance. Munculnya istilah dan konsep tentang Good Governance antara lain disebabkan adanya kepentingan Bank Dunia dalam pemberian bantuan-bantuan terhadap negara-negara berkembang.

Namun lama kelamaan Good Governance menjadi kebutuhan bagi setiap negara terkait dengan kuatnya tuntutan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dan berwibawa, terbebas dari sikap dan perilaku penguasa yang merugikan rakyatnya seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terkait karakteristik dari Good Governance, United Nation Development Program dalam dokumennya yang berjudul “Governance for Sustainable Human Development” menyebutkan beberapa karakteristik Good Governance sebagai berikut:

  1. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat;
  2. Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil;
  3. Proses penguatan sendiri, sistem pengelolaan mandiri adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik;
  4. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan harmoni dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan keberlanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
  5. Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintahan, kekuataan pasar dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam Good Governance mencerminkan terjadinya pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders, dengan menerapkan prinsip Good Governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi misi.

Selaras dengan lima karakteristik yang dikemukakan UNDP, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Departemen Dalam Negeri Indonesia menyatakan ada beberapa prinsip Good Governance yang harus dipahami dan dilaksanakan yaitu partisipasi, supremasi hukum, transparan, responsif, efektivitas, efisien, dan akuntabilitas

Resolution Human Right Democracy and Development mengemukakan prinsip-prinsip dari Good Governance sebagai berikut: 1. Kebijakan-Kebijakan ekonomi dan sosial yang masuk akal; 2. Pengambilan keputusan yang demokratis; 3. Transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban  (akuntabilitas) finansial yang memadai; 4. Penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar (market); 5. Hak Asasi dan Kebebasan pers dan berekspresi

Adapun prinsip-prinsip Good Governance yang telah dipaparkan perlu kita ketahui karakteristik Good Governance melalui beberapa indikator: a. Menerapakan perlindungan dan pengakuan HAM; b. Partisipasi Civil Society dalam keputusan politik; c. Menegakkan hukum seadil-adilnya; d. Mengembangkan ekonomi pasar; e. Pemahaman politik pemerintah terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Berdasarkan historis, pasca reformasi pemerintah Indonesia memilih untuk mengadaptasi konsep tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Sebagaimana kita ketahui pada rezim Orde Baru, banyak indikator dari Good Governance yang tak terealisasi, seperti halnya kurangnya perhatian terhadap perlindungan dan pengakuan HAM, tidak melibatkan masyarakat (demokrasi) dalam menentukan keputusan politik dan penegakan hukum yang tidak adil.

Pada waktu rezim Orde Baru, fokus pemerintah hanya pada pembangunan yang berkelanjutan namun tentunya ada kelemahan yaitu pada menjamurnya praktik KKN. Dengan demikian selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Teten Masduki adalah munculnya paradigma Good Governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya tuntutan akan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia di satu sisi, serta semakin tidak efektifnya pemerintahan di sisi lain. Masyarakat tidak lagi mentoleransi segala bentuk anomali terhadap kepercayaan publik (abuse of public trust) dan semakin menuntut tanggung jawab dan transparansi dari pejabat publik.

Penulis berasumsi bahwa urgensi menegakkan prinsip-prinsip Good Governance di Indonesia merupakan hal yang tak terhindarkan. Sebagaimana kita ketahui isu-isu yang berkembang belakangan ini baik itu dari sektor ekonomi, politik, sosial dan hukum. Dalam hal menuntut pemerintah untuk berperan secara aktif bukan hanya ruang lingkup eksekutif saja, melainkan legislatif dan yudikatif untuk terlibat menegakkan prinsip-prinsip Good Governance sesuai dengan kompetensinya.

Seorang ahli mengatakan bahwa peran lembaga pemerintah ada tiga yaitu: 1. Aspek Regulasi, 2. Aspek Dinamisasi, dan 3. Aspek Proteksi.

Peran pada aspek “regulasi” adalah bagaimana lembaga pemerintah menciptakan, pelaksanaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip terciptanya Good Governance. Artinya, peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif bermuara pada terciptanya Good Governance, bukan sebaliknya yaitu terkondisinya praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dengan kata lain telah terjadinya budaya KKN. Dengan adanya konsep Good Governance sejalan dengan kerangka negara hukum.

Peran pada aspek Dinamisasi adalah bagaimana lembaga pemerintah menciptakan, pelaksanaan dan penegakkan kebijakan-kebijakan (policy) harus sejalan dengan prinsip-prinsip terciptanya Good Governance. Artinya peran legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak secara parsial. Tercapainya Good Governance sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan peran pada aspek proteksi adalah bagaimana lembaga pemerintah melindungi semua sektor dan level dalam kaitannya penciptaan pelayanan publik serta birokrasi yang efisien dan efektif. Dalam hal ini tegaknya Good Governance, masyarakat merasa nyaman berusaha tanpa rasa gundah karena terdapatnya bentuk premanisme dan tanpa kepastian pengamanan. (*)

•Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia dan tinggal di Yogyakarta.