Lembaga Survei

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan regulasi untuk lembaga survei, termasuk soal publikasi.

“Jadi nanti harus mencantumkan sumber dananya dari siapa,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangannya, Minggu (25/3).

Menurut Hasyim, lembaga survei harus mempublikasikan apa yang dikerjakan, bagaimana metodenya, dan dibiayai oleh siapa.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, publikasi lembaga survei terkait Pemilu 2019, sampai sekarang belum ada aturannya.

Menurut Arief, persyaratan lembaga survei untuk mendaftar di KPU, tidak akan berbeda jauh dengan persyaratan saat Pilkada 2018.

Persyaratannya, antara lain lembaga survei itu harus berbadan hukum. Selain itu, mereka harus menuliskan profil lengkapnya, mulai dari nama pemimpin lembaga, nama pelaksana survei, metode survei, hingga sumber dana survei.

Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga survei. “Kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU,” pungkasnya. (npm)