Lenteng Agung

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang kebijakan peniadaan sistem Ganjil Genap selama 14 hari terhitung mulai hari ini atau sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II pada hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta para pengendara agar menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

“Patuhi pembatasan jumlah penumpang, menjaga jarak atau physical distancing, menggunakan masker, dan sarung tangan. Selain itu, mengangkut penumpang harus dengan tujuan atau alamat yang sama sesuai KTP,” ujarnya (24/4).

Syafrin menjelaskan, peniadaan Ganjil Genap bertujuan agar masyarakat bisa menghindari sementara penggunaan transportasi umum untuk menghindari risiko penularan COVID-19.

“Saya mengimbau warga masyarakat agar tetap di rumah dan hanya bepergian jika sangat diperlukan atau mendesak,” tandas Syafrin Liputo. (hop)