Kebijakan Fiskal

Kastara.ID, Jakarta – Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan Semester I 2019 masih positif meskipun perekonomian global melemah. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan reformasi internal untuk memperkuat ekonomi didasari dengan meningkatkan penerimaan pajak tanpa menekan investasi, tetap berkeadilan tanpa menciptakan ketakutan. Salah satu yang dilakukan Pemerintah dalam reformasi perpajakan adalah investasi di bidang data dan analisis.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membuka “Seminar Ekonomi Makro 2019: Peluang dan Tantangan Grup Astra di Era Pemerintahan Baru untuk Tumbuh Bersama Bangsa” yang diadakan oleh PT Astra International, Tbk. di Aula Catur Dharma, Menara Astra, Jakarta, Kamis (25/7).

“Kalau kita lihat kontribusinya, industri manufaktur masih yang terbesar. Jadi, kalau industri manufaktur mengalami tekanan, terasa sekali di dalam penerimaan kita,” ujar Menkeu.

Selain itu, Menkeu menjelaskan bahwa sektor industri yang masih tumbuh sehat adalah industri jasa keuangan, konstruksi dan real estate, serta sektor transportasi dan pergudangan yang paling tinggi pertumbuhannya. Hal ini berkaitan erat dengan mobilitas, pembangunan infrastruktur dan juga munculnya ekonomi digital dan e-commerce.

Sejak tahun 2014-2015, Pemerintah telah meletakkan beberapa milestones kebijakan fiskal, antara lain keringanan PPh revaluasi aset sampai menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan pajak usaha kecil dan menengah, dan melakukan peraturan perundangan untuk akses informasi.

Menkeu mengakui bahwa yang membedakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 10 tahun yang lalu adalah memiliki informasi yang luar biasa yang tidak hanya berasal dari internal DJP saja, tetapi juga dari 132 negara yang akan mengirimkan informasi (AEOI) bahwa ada Wajib Pajak (WP) di wilayah jurisdiksinya. (mar)