Rancangan UU PAS

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dibatalkan dan disusun ulang.

Yasonna mengatakan, RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

Bahkan secara tegas Menkumham mengatakan tidak akan menyusun ulang RKHUP, sebab sampai lebaran kuda tidak akan selesai.

Yasonna juga menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

Meskipun demikian, Yasonna memberikan ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial. Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo. (rya)