Ormas

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan catatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 22 November 2019 mencatat ada ratusan ribu organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi ormas yang terdaftat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hadi menyebutkan, Ormas yang ada di indonesia sekarang ini sudah capai 431.465 ormas berdasarkan surat keterangan terdaftar (SKT) itu ada 27.015, di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, di kabupaten/kota 16.954.

Lebih rinci, Ormas berbadan hukum terbagi menjadi dua kelompok. Sejumlah 226.994 ormas berbentuk yayasan, sedangkan 167.385 ormas lainnya berbentuk perkumpulan.

Hadi juga menyampaikan ormas adalah perwujudan hak berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Namun negara berkewajiban mengatur dan membatasi agar hak tersebut tidak mengganggu hak orang lain. Salah satunya dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Lebih lanjut, ia berharap banyaknya jumlah ormas bisa memberi manfaat kepada masyarakat. Selain itu bisa menjadi mitra pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara. (ant)