RUU Migas

Kastara.id, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) menyimpulkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi hendaknya berasaskan keadilan sesuai dengan proporsi yang dihasilkan oleh daerah.

Regulasi itu akan memperhatikan perhitungan pembagian hasil migas secara adil. “Jadi hal ini supaya diperhatikan dalam penyusunan undang-undang nanti, sehingga asas pembuatan udang-udang harus bersifat adil dan proporsional,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto saat memimpin rapat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (25/1).

Rapat antara kedua belah pihak ini bertujuan agar terciptanya bagi hasil migas yang transparan, wajar dan berkeadilan. ADPM mengajukan usulan revisi dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Selama ini, pembagian di hitung pusat. Jadi daerah hampir tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu,” tandasnya.

Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain.

Sementara itu, pemerintah mendapatkan jatah 84,5 persen. Dari porsi 15,5 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan. Sisanya dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Untuk gas bumi, besaran DBH yang diperoleh daerah mencapai 30,5 persen.

Sama seperti DBH dari komersialisasi minyak bumi, porsi untuk daerah dibagi-bagi lagi. Sebanyak 0,5 persen dari angka 30,5 persen tersebut dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebanyak 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) adalah organisasi yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati, Walikota daerah penghasil Migas seluruh Indonesia pada tanggal 6 September 2001. ADPM beranggotakan 20 Provinsi dan 69 Kabupaten atau Kota penghasil migas di Indonesia. Organisasi ini dibentuk dalam rangka memperjuangkan hak-hak daerah terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi. (npm)