Mantan Napiter

Kastara.id, Jakarta – Komandan Pusat Tertorial Angkatan Darat (Danpusterad) Mayjen TNI Hartomo menyambut baik keterlibatan TNI penanganan terorisme diakomodasi dalam Undang-Undang Terorisme yang tengah direvisi dan akan disahkan DPR.

“Harapan kami seperti itu. Karena kami atau TNI memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan terhadap terorisme baik secara kemampuan maupun organisasi,” kata Hartomo kepada media usai acara silahturahmi Danpusterad dengan wartawan media massa di Markas Pusterad di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/3).

Menurutnya, khusus tugas Pusterad terkait penanganan terorisme adalah dari sisi teritorial yaitu melakukan pencegahan dan rehabilitasi. “Pencegahan kita bisa lakukan melalui sosialisasi yang dilakukan Babinsa dalam rangka pembinaan teritorial. Sedangkan yang menyangkut rehabilitasi tentu setiap hari kita bergabung dengan masyarakat atau keluarganya yang pernah terlibat terorisme,” tuturnya.

Lebih lanjut Hartomo mengatakan, pembinan teritorial (bimter) dalam penanggulangan terorisme justru ada kaitannya karena terorisme saat ini basisnya di sekitar masyarakat. Di sisi lain pembinaan teritorial itu juga sebagai objeknya masyarakat tentu dengan bergambungnya babinsa dan masyarakat itu harapan TNI.

“Sekecil apa pun para terorisme bersembunyi di lingkungan masyarakat mudah-mudahan kesadaran masyarakat semakin tinggi dan itu bisa melapor melalui temen-teman dari Babinsa setelah itu kita laporkan kepada yang berwajib yaitu BNPT. Kemudian rekan-rekan Polri dan TNI akan melanjutkannya,” katanya.

Disinggung jika revisi UU Terorisme disahkan apakah ada perubahan Bimter, menurut Hartomo, tidak ada perubahan karena sejak dulu kewaspadaan nasional misalnya ancaman terorisme sudah mensosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut termasuk ancaman radikalisme. “Dahulu ada ekstrem kanan dan kiri, itu sudah dari dulu kita lakukan sosialisasi dan itu kewajiban pusterad untuk mengingat kepada masyarakat untuk selalu waspada terkait paham radikalisme termasuk karena terorisme terkenal karena bagian dari radikal kanan,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa pembagian peran Polri dan TNI terkait penanganan terorisme sudah diatur dalam undang-undang. (npm)