Korupsi

Kastara.ID, Mataram – Satuan Reskrim (Satreskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Mataram menangkap H Bulera, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan, Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Majapahit Mataram pada Rabu (25/9) pukul 17.00 WITA.

Dalam operasi ini turut diamankan uang suap sebesar Rp 100 juta.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Mataram Saiful Alim, uang suap ini diduga untuk memuluskan rencana pembangunan rumah susun (rusun) di Kabupaten Sumbawa senilai tiga miliar dengan imbalan yang diminta sebesar lima sampai 10 persen.

Saat ini, kata Saiful, H Bulera masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu Satreskrim Tipikor Polres Mataram juga melakukan penyegelan di ruangan pejabat PUPR tersebut. (yan)