Lukmanul Hakim

Kastara.ID, Jakarta – Lukmanul Hakim, satu dari delapan staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin ternyata berstatus terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dilaporkan sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Tatari, mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Meski demikian, status Lukmanul hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp 780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan itu dilakukan oleh Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.

Di lain sisi, Iksan Abdullah kuasa hukum MUI membantah ada aliran dana masuk ke pihak MUI. Menurutnya, kejadian ini murni pidana yang dilakukan oleh warga negara asing karena perpanjangan sertifikasi halal tidak dipungut biaya. (ant)