IKN

Kastara.ID, Jakarta – Sebagian lahan di lokasi Ibukota Negara (IKN) Baru dikabarkan merupakan wilayah konsesi tambang. Namun ternyata kabar tersebut luput dari perhatian pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bahkan mengaku tidak mengetahui adanya lahan IKN yang merupakan wilayah konsesi lahan.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari tempo.co, Kamis (27/1), Suharso menyatakan baru mengetahui kabar itu. Suharso mengatakan, semula dirinya mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan adalah izin lama yang telah diselesaikan.

Surharso saat mengetahui kabar itu langsung menghubungi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil guna memastikan informasi tersebut. Politisi PPP ini pun terkejut setelah mengetahui luasnya lahan yang menjadi wilayah konsesi tambang di IKN. Suharso pun heran mengapa data tersebut tidak dilaporkan kepada pihaknya.

Setelah berbicara dengan Menteri ATR Sofyan Djalil, Suharso menuturkan koleganya membenarkan adanya konsesi tambang. Suharso menegaskan, pihaknya sangat membutuhkan data tersebut guna kelancaran proses pembangunan Ibukota Negara (IKN) Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimatan Timur (Kaltim). Pasalnya Bappenas adalah instansi pemerintah yang menyusun masterplan pembangunan IKN. Suharso mengatakank pihaknya harus memastikan seluruh wilayah lokasi IKN baru clean and clear.

Suharso menambahkan, berdasarkan keterangan Menteri ATR Soryan Djalil, lahan yang menjadi wilayah konsesi tambang berhubungan dengan perluasan lahan IKN. Menurutnya, semula IKN ditetapkan seluas 200 hektar (Ha). Namun belakangan luasnya ditambah menjadi 256,1 Ha.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini tidak memungkiri lahan IKN dipenuhi kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Menurutnya, pemerintah sudah menghentikan pemberian izin HPH yang sudah hampir habis. Selain HPH dan HTI, di lokasi IKN juga ada sejumlah tambang rakyat. Terhadap mereka, Suharso menuturkan, pemerintah sudah mewajibkan melakukan reklamasi.

Sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan, di lokasi IKN terdapat 162 wilayah konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara. Jatam merinci, 149 wilayah merupakan konsesi tambang batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Selain itu di lokasi IKN terdapat 92 lubang bekas tambang batu bara. Sebagian berada di dalam konsesi perusahaan tambang dan sisanya di luar konsesi perusahaan. Jatam menambahkan, wilayah konsesi tersebut beberapa di antaranya adalah milik para politikus tanah air. Setidaknya 50 nama politikus menjadi pemilik konsesi tersebut. Namun Jatam tidak menyebutkan siapa saja nama-nama politik tersebut.

Sementara berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), wilayah konsesi tambang di lokasi IKN seluas 73.584 Ha. Ada pula penguasaan minyak dan gas bumi di kawasan perairan sekitar IKN seluas 61.685 hektare. Sedangkan data Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan, konsesi lahan perkebunan sawit dan kehutanan di dalam area IKN total mencapai 66 ribu Ha. (ant)