First Travel

Kastara.id, Jakarta – Untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci tetapi gagal memberangkatkan dan merugikan jemaah, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Nizar, PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015. “PMA baru ini hadir untuk menyehatkan bisnis umrah dan sekaligus melindungi jemaah,” tambahnya.

Dalam PMA baru tertuang melarang sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jemaah seperti skema Ponzi (gali lubang tutup lubang), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong, dan jenis lain yang merugikan.

Ditambahkan Nizar, regulasi baru ini akan mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket yang merugikan.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena itu pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah,” jelas Nizar.

PMA yang baru ini akan memperketat izin penyelenggaraan umrah di mana izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak, dan tersertifikasi. “Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag,” kata Nizar.

Dalam regulasi baru juga diatur mekanisme pendaftaran jemaah yang harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Regulasi baru, lanjut Nizar, menginstruksikan Kanwil provinsi/kota/kabupaten memantau PPIU sejak proses perizinan hingga level pengawasan. (nad)