Bandara Soekarno Hatta(okezone.com/isty)

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (Jabodetabek) dengan menggunakan pesawat. Mulai Selasa (26/5) kemarin, penumpang tersebut wajib mengantongi hasil swab polymerase chain reaction (PCR Test) virus corona.

Kebijakan itu dijalankan untuk menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan. Keputusan diambil karena banyak masyarakat yang masuk ke Jabodetabek menggunakan angkutan udara hanya membawa surat kesehatan dan belum menjalankan PCR test.

Selain itu, mereka juga wajib menjalani karantina hingga hasil tes tersebut keluar.

“Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta atau Jabodetabek maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya,” kata Syafrin. (hop)