KPK

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9). Imam yang datang sekitar pukul 10.50 WIB untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Terlihat ikut mendampingi Imam, sejumlah pengacara dan kerabatnya. Namun Imam menolak memberikan keterangan terkait materi kasus yang dituduhkan kepadanya. Imam menyebut dirinya hanya menjalani takdir. Ia yakin takdir Allah tidak pernah salah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku menyerahkan semuanya kepada kehendak Allah.

Pantauan di Gedung KPK, Imam sempat diizinkan keluar untuk istirahat sambil melaksanakan sholat Jumat di Masjid KPK. Setelah sholat, Imam kembali memasuk Gedung KPK dan hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumya pada Rabu (18/9), KPK telah menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 26,5 miliar. Suap ini terkait dengan proposal pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) kepada KONI. Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut Imam menerima uang secara bertahap pada 2016-2018 sebesar Rp 11,8 miliar dan pada 2014-2019 sebesar Rp 14,7miliar.

Atas perbuatan itu, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pejara 20 tahun. (rya)