Harley Davidson

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terancam hukuman pidana. Hal itu menurut Heru, jika Ari, panggilan, I Gusti Ngurah Askhara, terbukti melakukan tindakan penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton. Heru menegaskan, Ari bisa saja masuk penjara karena kasus ini.

Saat memberikan keterangan di Gedung Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12), Heru menyatakan, Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum yang berlaku. Itulah sebabnya penyelesaian kasus penyeludupan Harley Davidson dan Brompton itu juga harus melalui jalur hukum. Heru menegaskan, tindakan pidana solusinya adalah sanksi hukum dan bukan membayar denda.

Meski demikian, Heru menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku penyelundupan adalah Ari Askhara atau bukan. Itulah sebabnya saat ini penyidik tengah mendalami kasus yang menyebabkan Ari Askhara dipecat dari posisi bos Garuda. Heru menambahkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melaksanakan investigasi. Itulah sebabnya ia meminta semua pihak memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan tugasnya.

Heru memastikan penyelidikan akan berjalan dengan fair dan transparan. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan secara detail dan adil.

Seperti diketahui, pada Kamis (5/12) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencium adalah tindak pidana penyelundukan Harley Davidson dan Bompton. Kedua barang tersebut diangkut dalam pesawat Garuda yang mendarat dari Prancis. Erick yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kedua barang mewah tersebut adalah milik Ari Askhara.

Itulah sebabnya, Erick langsung memberhentikan Ari Askhara dari jabatan sebagai Dirut Garuda Indonesia. (ant)