Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah mencabut izin tempat usaha tersebut sebelum Satpol PP melakukan penutupan.

“Setelah izin usahanya dicabut, Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha,” ungkap Arifin di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh Dinas PMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen. Dia meminta agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, kafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat,” kata Arifin.

Dia berharap agar pelaku usaha bersinergi dengan Satpol PP dapat mengawasi tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanggaran hukum.

“Tentu harus ada pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha),” tandas Arifin. (hop)