Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan untuk saat ini pemerintah belum bisa meluluskan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal ini lantaran masih ada permasalahan, seperti yang telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Saat menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Trisaksi, Grogol, Jakarta, Jumat (29/11), Mahfud menjelaskan permasalahan tersebut menjadikan SKT tidak bisa dikeluarkan saat ini. Meski demikian Mahfud enggan menjelaskan apa permasalahan yang mengganjal keluarnya SKT FPI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini hanya meminta semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan permasalahan yang ada terkait dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI yang menyebut penerapan Islam secara kafah. Selain itu pada AD/ART tersebut disebutkan pula pernyataan di bawah naungan khilafah Islamiyah.

Tito mengakui organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah membuat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan pernyataan tersebut sudah dituangkan dalam surat di atas materai. Namun pernyataan di AD/ART menyebabkan pemerintah meragukan pernyataan kesetiaan tersebut.

Saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (28/11), mantan Kapolri ini menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pendalaman AD/ART FPI. Pasalnya di dalamnya terdapat penjelasan visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Tito menambahkan, visi dan misi tersebut bahasanya sangat kabur. Itulah sebabnya pemerintah perlu melakukan pendalaman untuk memastikan arti visi dan misi tersebut. (ant)