Penambahan ABF ini sebagai upaya membantu penyandang disabilitas kurang mampu atau prasejahtera agar bisa beraktivitas dengan leluasa.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penyediaan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas tahun anggaran 2024 totalnya 2.370 unit.

“Terdapat penambahan sebanyak 225 unit sehingga total 2.370 unit ABF,” ungkap Premi, Selasa (30/1).

Premi merinci, penambahan alat bantu fisik antara lain 20 unit kursi roda anak di Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, sepuluh unit alat bantu dengar di Sudin Sosial Jakarta Utara, empat unit tongkat bantu jalan (walker) di Sudin Sosial Jakarta Utara.

Selain itu, terdapat penambahan tiga unit alat bantu dengar di Sudin Sosial Jakarta Barat, 100 unit kursi roda dewasa di Sudin Sosial Jakarta Selatan, 10 unit kursi roda anak di Sudin Sosial Jakarta Selatan, 10 unit tongkat Walker di Sudin Sosial Jakarta Selatan dan 68 unit kursi roda dewasa di Sudin Sosial Jakarta Timur.

Dia menambahkan, agar bisa mendapatkan alat bantu fisik penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak) serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.

“Diharapkan alat bantu fisik ini nantinya dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tandas Premi. (hop)