Muhammadiyah

Kastara.ID, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau warga masyarakat, khususnya umat Islam, selalu menaati protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, termasuk selama menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bahkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang meminta umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 tidak menggelar shalat tarawih di masjid atau musala. Melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir, PP Muhammadiyah meminta umat Islam di zona merah melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Mohammad Mas’udi menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Tuntutan Ibadah Ramadan 1442 H atau 2021 M. Terdapat sejumlah poin dalam tuntunan tersebut. Salah satunya menurut Mas’udi tentang pelaksanaan shalat berjemaah. Bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah atau tingkat penularan Conid-19 tinggi, Mas’udi menyarankan agar shalat dilaksanakan di rumah masing-masing, baik shalat fardu atau wajib termasuk shalat Jumat, maupun shalat sunnah seperti shalat tarawih dan qiyamul lail atau shalat malam.

Dalam surat edaran yang dikutip pada Selasa (30/3), Mas’udi menerangkan imbauan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan umat Islam dari penularan virus corona atau Covid-19. Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau zona hijau pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik shalat wajib termasuk shalat Jumat dan shalat sunnah seperti shalat tarawih dan qiyamul lail bisa dilaksanakan di masjid dan mushala secara berjemaah.

Meski demikian, Muhammadiyah menyarankan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta melaksanakan shalat berjemaah dengan saf berjarak dan selalu memakai masker. Selain itu kapasitas atau jumlah jemaah sebaiktnya dibatasi. Hal ini sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.

Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, Muhammadiyah menyarankan agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Jika ingin menyelenggarakan di masjid atau mushala disarankan hanya dihadiri oleh warga sekitar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Panitia atau pengurus masjid juga harus memastikan tidak ada jemaah yang terindikasi positif Covid-19.

Sebelumnya PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 yang menyatakan 1 Ramadan 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 April 2021. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan penentuan berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (ant)