Kastara.id, Jakarta – Mulai tanggal 31 Oktober 2017 besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menjalankan aturan baru dalam cara registrasi kartu prabayar. Hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya penyalahgunaan kartu prabayar.
Aturan yang baru ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Cara Registrasi Kartu Prabayar (pengguna baru dan pengguna lama)
Sebenarnya caranya cukup mudah kok. Pemilik nomor ponsel hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.
Bukan hanya pelanggan baru yang harus melakukan peraturan registrasi kartu prabayar, tetapi pelanggan lama juga harus melakukan registrasi ulang. Jika tidak melakukan registrasi dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari, maka sanksinya adalah nomor akan diblokir dan dinonaktifkan secara bertahap.
Berikut adalah cara untuk melakukan registrasi kartu prabayar
bagi pelanggan baru.
Sedangkan jika bagi pengguna lama, berikut adalah cara melakukan
registrasi ulang kartu prabayar.
Bagi yang ingin registrasi kartu prabayarnya via online, bisa langsung klik sesuai dengan operatornya. Jangan lupa siapkan NIK dan KK-nya.
Ini link untuk registrasi kartu prabayar via online:
1. Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Three (3): https://registrasi.tri.co.id/
4. Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
5. Indosat: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Untuk informasi lengkapnya, setiap pemilik nomor ponsel bisa mengunjungi langsung situs Kemenkominfo. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengikuti aturan pemerintah yang baru ini. Lakukanlah registrasi sebelum kartu prabayar yang digunakan diblokir. (dwi)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment