Bendera Tauhid

Oleh: Muhammad AS Hikam 

Ada kabar bahwa dua orang anggota Banser dijadikan tersangka dalam insiden pembakaran bendera ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah RI, HTI. Informasi ini sangat aneh dan inkonsisten dengan pernyataan Polri sebelumnya, bahwa:

“TERHADAP TIGA ORANG ANGGOTA BANSER YANG MEMBAKAR TIDAK DAPAT DISANGKA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA KARENA SALAH SATU UNSUR YAITU “NIAT JAHAT” TIDAK TERPENUHI.” (Sumber: Paparan Kabareskrim tentang insiden pembakaran bendera HTI di Garut, 25 Oktober, slide ke 10, point no 8).

Mengapa kini Polri menjadikan dua orang anggota Banser, berinisial F dan M, sebagai tersangka selain si pembawa bendera HTI, yang berinisal U, itu? Alasan bahwa “Polisi … membidik keduanya dengan Pasal 174 KUHP… (yang) mengatur soal seseorang yang dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh” adalah absurd dan ekonomis dalam penalaran.

Jelas tiga anggota Banser yang sebelumnya dimintai keterangan Polri itu telah dilepaskan. Kini dua di antaranya malah dijadikan tersangka. Tuduhannya sama dengan si pembawa bendera. Lalu di mana unsur kesengajaan itu bisa diterapkan terhadap pihak yang justru melakukan pengamanan?

Mungkin Polisi akhirnya bertekuk lutut terhadap tekanan massa dan kecaman yang memakai alasan pembakaran bendera dan kalimat Tauhid. Tetapi jika demikian, apakah Polisi tidak memikirkan bahwa sikap inkonsisten tersebut justru bisa lebih parah dampaknya? Yakni menciptakan keraguan terhadap Polri sebagai pihak yang memegang prinsip kepastian hukum, dan melunturkan kepercayaan publik yang ingin membela NKRI karena mereka khawatir tak akan mendapat perlindungan hukum.

Saya kira Kapolri harus melakukan pembinaan terhadap anak buah yang bisa membuat orang punya kesan mereka bekerja “seenaknya” dan inkonsisten tersebut. Jangan sampai pihak masyarakat sipil seperti NU dan Banser di dalamnya nanti malah ragu jika ingin melaksanakan upaya meredam dan menanggulangi ancaman radikalisme.

Tanpa dukungan dari organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas Islam seperti NU, Polri tak akan mampu bekerja sendiri. Percayalah..! (*)