KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Menurut Ali, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka telah menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ali berharap keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” terangnya. (ant)