Masker

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil genap (gage) di tiga wilayah di ibukota, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said seiring dengan aturan perpanjangan PPKM oleh pemerintah.

Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada Rabu (1/9) besok dengan penambahan sanksi berupa tilang bagi para pelanggar.

“Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8).

“Ini dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB,” lanjutnya.

Sambodo menegaskan, penerapan ganjil genap berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hitam. Baik untuk kendaraan pribadi ataupun plat khusus untuk instansi.

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas TN-Polri, atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam maka akan berlaku aturan ganjil genap,” terang Sambodo.

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut selama pelaksanaan ganjil genap, antara lain angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans. (ant)