Kecamatan Bojongsari

Kastara.ID, Depok – Kecamatan Bojongsari akan menggelar vaksinasi Covid-19 untuk warga pada 1-5 September 2021. Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi kerumunan terdapat beberapa alur yang harus diikuti oleh calon peserta vaksinasi.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bojongsari, Zikri Dwi Darmawan mengatakan, alur pemberian vaksin terbagi menjadi lima langkah. Pertama, calon penerima vaksin datang ke kantor kelurahan domisili untuk mengambil nomor antrean dan formulir.

“Langkah kedua calon penerima vaksin memberikan nomor antrean dan identitas diri untuk dilakukan verifikasi. Setelah terverifikasi calon penerima vaksin melanjutkan ke langkah yang selanjutnya,” katanya yang dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (31/8).

Untuk langkah ketiga, sambungnya, petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta. Jika calon penerima vaksin memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan pemberian vaksin.

“Calon penerima vaksin diberikan vaksin secara aman. Langkah terakhir petugas akan mencatat hasil pelayanan vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi tersebut kepada warga,” ungkapnya.

Zikri menambahkan, adapun persyaratan warga yang akan divaksin di antaranya peserta wajib membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), membawa alat tulis dan datang tepat pada waktu yang ditentukan. Sebelum vaksinasi peserta diajurkan untuk makan lebih dulu dan menggunakan pakaian yang longgar. Serta membawa surat rekomendasi dari dokter jika memiliki penyakit penyerta.

“Semoga vaksinasi berdampak pada penurunan kasus Covid-19, sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali secara normal,” tutupnya. (dha)