Limbah Beracun
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) secara tegas menolak limbah beracun dari berbagai negara.
“Pemerintah Indonesia sudah secara tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan scrap kertas yang disusupi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah ataupun sampah,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati pada Kamis (31/10).
Total 2.194 kontainer dikirimkan dari berbagai negara ke Indonesia yaitu ke Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah dire-ekspor, 210 kontainer masih dalam proses direekspor ke negara asal yaitu Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Inggris, Belgia, Australia, Selandia Baru, Spanyol, Kanada, Slovenia, Hongkong, dan Jepang.
Kementerian LHK dimintai rekomendasi oleh DJBC terkait kandungan kontainer apakah terkontaminasi dengan sampah atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Tindak lanjut masalah ini (reekspor) merupakan kewenangan DJBC karena terjadi di wilayah kerja kepabeanannya.
“Tindakan yang dilakukan memang saat ini adalah perintah reekspor dimana yang punya kewenangannya adalah Bea Cukai karena kepabeanannya di dalam wilayah kerja Dirjen Bea Cukai dan berkoordinasi dengan kami Kementerian LHK,” kata Dirjen PSLB3.
Reekspor ini merupakan kerjasama Business to Business sehingga DJBC melihat kontrak kerjasama importir dengan eksportirnya, kemudian dikirimkan kembali ke negara asal.
“Dokumen ekspornya (Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB), semuanya secara eksplisit mengatakan bahwa final destinationnya adalah negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi.
Namun apabila reekspor tidak berjalan dengan baik, maka akan ditindaklanjuti dengan Konvensi Basel, Trans Boundary Hazardous Movement, Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 yang sudah diratifikasi. Kemudian, jika masih menemui kendala, akan diteruskan ke Kementerian Luar Negeri yang akan bernegoisasi dengan Konvensi Basel untuk memaksa kontainer-kontainer tersebut kembali ke negara asalnya.
“Ketika pelaksanaan reekspor itu misalnya nanti ada temuan tidak berjalan dengan baik, maka yang bisa ditindaklanjuti adalah mekanisme konvensi Bassel yaitu Trans Boundary Hazardous Movement, Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 yang sudah kita ratifikasi. Yang dilakukan adalah notifikasi antara vocal point pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dengan vocal point negara asal limbah atau vocal point negara eksportir tersebut. Apabila tidak berjalan dengan baik maka kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri nanti akan bernegoisasi melalui sekretariat Konvensi Basel untuk memaksa itu kembali ke negara asal,” tegas Dirjen PSLB3. (mar)