Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Samsat Keliling di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day terakhir di tahun 2018.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur, Iwan Saefudin yang bertugas di lokasi mengatakan, pelayanan dimulai pada pukul 06.30-11.00.
“Ada 114 Wajib Pajak yang membayar PKB, baik roda dua maupun roda empat. Total perolehan pajak mencapai Rp 66.723.300,” ujarnya di lokasi pelayanan Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/12).
Iwan menjelaskan, BPRD rutin membuka pelayanan Samsat Keliling setiap pelaksanaan HBKB. Layanan dilakukan bergantian setiap Minggu oleh petugas Samsat dari lima wilayah kota administrasi.
“Setiap hari Minggu di HBKB ada pelayanan di sini. Bergiliran, hari ini yang bertugas dari Samsat Jakarta Timur,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan jemput bola ini sangat efektif untuk menggenjot perolehan PKB sekaligus memudahkan WP untuk menunaikan kewajibannya.
“Cukup membawa STNK dan KTP asli. Prosesnya tidak lama, rata-rata lima menit,” ungkapnya.
Sementara Kepala Humas Pajak BPRD Provinsi DKI Jakarta Hayatina menuturkan, selain pelayanan Samsat Keliling, juga dilakukan penyisiran kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU) di lokasi parkir baik hotel maupun pusat perbelanjaan di kawasan HBKB.
“Kepada pemilik kendaraan yang BDU, kami mengingatkan agar segera menunaikan kewajibannya,” kata
Ia menambahkan, menjelang pergantian tahun, pada 31 Desember 2018 BPRD membuka layanan mulai pukul 08.00-21.00.
“Layanan itu memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda,” tandasnya. (hop)