Kastara.id, Jakarta – Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu perbungkus masih perlu dikaji dengan melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk Komisi VI DPR RI yang menangani perdagangan dan perindustrian.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Komisi VI dilibatkan kaitannya dengan perdagangan, perindustrian dan investasi. Sedangkan urusan kesehatan dan tenaga kerja melibatkan Komisi IX DPR RI.

“Urusan harga rokok tentu bukan hal sederhana sebab melibatkan banyak pihak. Belum lagi urusan dengan petani tembakau, apakah rencana kenaikan harga tersebut akan dirasakan manfaatnya atau justru lebih menyulitkan,” kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (24/8).

Masalah ini menurutnya tidak sesederhana yang dibayangkan, sehingga tidak bisa cepat diputuskan begitu saja. “Perlu waktu dan masyarakat harus diberi penjelasan kenapa harga rokok begitu tinggi,” katanya.

Kalau alasannya untuk menutup defisit jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurutnya ini perlu dibuka lebih transparan dan perhitungannya harus akurat.

Saleh Partaonan pun khawatir, bila harga rokok dinaikkan hingga Rp 50 ribu perbungkus, yang diuntungkan bukan negara tapi pengusaha rokok tersebut. (npm)