Kastara.id, Jakarta – Hingga 19 Agustus 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 169 kasus upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursos (NPP). Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 432,73 kilo gram (kg) dan prekursor sebanyak 1.325,92 kg.

Sepanjang 2016, tercatat narkoba jenis Methamphetamine (sabu-sabu) masih mendominasi jumlah tegahan narkoba. “Sekitar 86 persen dari total tegahan DJBC pada tahun 2016 ini merupakan jenis sabu,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di sela pertemuan jajaran DJBC dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT), sebagaimana dikutip dari laman DJBC (25/8).

Selain itu, lanjutnya, DJBC juga mencatat adanya jenis narkoba dan psikotropika jenis baru yang tidak umum disalahgunakan di Indonesia, seperti MDVP, Dimethyltrypramine, alprazolam, dan xanax.

Menanggapi maraknya pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia, DJBC juga berupaya untuk terus mengembangkan unit dan strategi dalam melakukan penindakan. Beberapa upaya tersebut antara lain dengan melakukan pengembangan unit anjing pelacak, sistem analisis, dan melakukan operasi pengawasan NPP.

”Selain mengembangkan unit dan strategi, dalam melakukan penindakan narkotik, kami juga berharap adanya peran serta pihak eksternal, di antaranya Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk pengawasan narkoba,” kata Heru Pambudi. (raf)