Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI TB Ace Hasan Syadzily meminta penyelenggara pemilu memberikan sanksi tegas kepada lembaga survei yang melakukan perhitungan cepat (quick count) yang tidak valid.

“Banyak lembaga survei yang abal-abal dan tidak jelas melakukan quick count,” ujar TB Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Ace, lembaga survei yang terbukti melakukan perhitungan cepat yang tidak valid harus diberikan sanksi tegas oleh penyelenggara pemilu, demi mencegah potensi konflik yang disebabkan oleh adanya hal itu. “KPU diharapkan adanya tindakan jika lembaga survei tidak valid,” katanya.

Ace melanjutkan, secara khusus penggunaan perhitungan cepat belum diatur oleh perundangan penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, diharapkan dapat dimasukkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga mampu menertibkan lembaga survey yang tidak kredibel.

“Kalau sanksi tidak diatur di Undang-Undang tolong diatur dalam PKPU saja,” ujarnya. (npm)