Sri Wahyumi Manalip

Kastara.id, Jakarta – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah sesuai prosedur, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan Kemendagri hal pemeriksaan dan pemberhentian terhadap Bupati Talaud, berasal dari Surat Gubernur Sulawesi Utara, kemudian sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan (PP Binwas) sudah kita verifikasi ke Talaud,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (22/1).

Menurut Mendagri, pihaknya mempersilakan jika Sri Wahyumi ingin menghadapnya, dan menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara telah dijalankan sesuai tahapan. Ada pengaduan, lalu ditindaklanjuti dengan kajian hukumnya, dan klarifikasi tim ke lapangan. Bupati Talaud pun telah diklarifikasi.

“Ada bukti verifikasi kita, sehingga Kepmendagri tersebut sudah sesuai prosedur, substansi, dan kewenangan Menteri yang diatur Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Dia menambahkan, selama ini memang ada aduan terkait perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan baik itu kepala daerah atau wakilnya. Namun memang, tidak disertai dengan usulan seperti yang terjadi dalam kasus Bupati Talaud, di mana ada usulan dari Gubernur Sulawesi Utara.

“Sehingga kita hanya meminta gubernur untuk klarifikasi. Sehingga agak sulit bagi Kemendagri untuk tindak lanjutnya. Demikian, mengingat masih banyak yang mempersoalkan, dan Bupati Talaud juga akan menemui saya silakan saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, karena dua kali pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. (npm)